Beberapa pandangan para pakar mengenai sumber hukum tanpa menggunakan kriteria sumber hukum materil dan sumber hukum formil
1. Menurut Edward Jenk (1933)
Ada tiga sumber hukum yang disebutnya dengan istilah forms of law, yaitu:
Sumber hukum itu terdiri dari dua kelompok, yaitu :
Beberapa pandangan para pakar mengenai sumber hukum dengan menggunakan kriteria sumber hukum materil dan sumber hukum formil
1. Menurut Sudikno Mertokusumo (1986)
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi dan lalulintas), perkembangan internasional, serta keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum.
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memeroleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentukatau cara yang menyebabkan peraturan hukum perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
2. Menurut E. Utrecht (1983)
Sumber hukum materil adalah perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materil membentuk hukum dan menentukan isi hukum.
Sumber hukum formal yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formale determinanten van rechtsvorming) dan menentukan berlakunya hukum.
Menurut E.Utrecht, sumber-sumber hukum formal yaitu :
3. Menurut satjipto Rahardjo
- Statutory
- Judicary
- literary
Sumber hukum itu terdiri dari dua kelompok, yaitu :
- Binding sources, yaitu terdiri atas :
- coustom
- legislation
- judicial precedents
- Persuasive sources, yang terdiri atas :
- principles of morality or equity
- profesional opinion
Beberapa pandangan para pakar mengenai sumber hukum dengan menggunakan kriteria sumber hukum materil dan sumber hukum formil
1. Menurut Sudikno Mertokusumo (1986)
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi dan lalulintas), perkembangan internasional, serta keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum.
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memeroleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentukatau cara yang menyebabkan peraturan hukum perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
2. Menurut E. Utrecht (1983)
Sumber hukum materil adalah perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materil membentuk hukum dan menentukan isi hukum.
Sumber hukum formal yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formale determinanten van rechtsvorming) dan menentukan berlakunya hukum.
Menurut E.Utrecht, sumber-sumber hukum formal yaitu :
- undang-undang
- kebiasaan dan adat
- traktat
- yurisprudensi
- pendapat pakarhukum yang terkenal (doktrin)
3. Menurut satjipto Rahardjo
- Sumber hukum yang bersifat kukum
- Sumber hukum yang bersifat soasial